Mulai Tahun 2023, Tarif PDAM Kebumen Bakal Naik Menjadi Rp3.100, Permeter Kubik

KEBUMEN, Kebumen24.com – Tarif dasar pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen dari yang semula Rp2.750 permeter kubik bakal naik menjadi Rp3.100. Ini akan diberlakukan mulai bulan Januari tahun 2023.
Hal itu disampaikan Direktur Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen Zein Mustain, saat menggelar Sosialisasi/Konsultasi Penyesuaian Tarif Air Minum Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa Kabupaten Kebumen Tahun 2022” di Gedung PKK Kabupaten Kebumen, Jumat, 18 November 2022. Kegiatan dihadiri Kabag Perekonomian Kebumen Purnowati, Jajaran Dewan Pembina BUMD Kebumen dan perwakilan pelanggan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa.
Zein Mustain mengatakan, penyesuaian tarif air minum ini setelah sekitar lima tahun tidak melakukannya. Artinya terakhir penyesuaian tarif dilakukan pada tahun 2018, dengan tarif dasar yang lama yaitu sebesar Rp2.750.
‘’Penyesuaian tarif dasar akan diberlakukan selama tiga tahun sekali, yaitu tahun pertama mulai berlaku Januari 2023 dengan tarif dasar Rp3.100, tahun kedua mulai Januari 2024 Rp 3.100 (tidak ada kenaikan), dan tahun ketiga mulai berlaku Januari 2025 Rp3.900.’’ kata Zein didampingi Kabag Administrasi Umum dan Kepegawaian Riyadi.
Zein menjelaskan, penyesuaian harga ini juga mengingat adanya kenaikan tarif dasar listrik, BBM, pipa/accessories pipa, bahan kimia, Pajak Air Permukaan Tanah, dan Pajak Air Bawah Tanah selama lima tahun terakhir. Untuk itu perlu adanya penyesuaian Harga Dasar Air dengan harga pokok penjualan (HPP) agar pendapatan air dapat menutup biaya secara penuh (Full Cost Recovery).
Zein menyebutkan sebagai perbandingan, untuk pelanggan kelompok Rumah Tangga A-1 dengan pemakaian 10m3 per bulan dengan tarif lama dikenakan biaya rekening sebesar Rp47.500. Kemudian pada Januari 2023 naik sebesar Rp3.500 menjadi Rp51.000, Januari 2024 tetap, dan pada Januari 2025 naik sebesar Rp11.500 menjadi Rp59.000.

Selain itu, untuk kelompok Rumah Tangga A-2 dengan pemakaian 10m3 per bulan dari tarif lama biaya rekening sebesar Rp49.500, naik menjadi Rp53.500 pada tahun pertama dan kedua. Sedangkan tahun ketiga menjadi Rp62.500.
Perhitungan tersebut dilakukan sedemikian rupa sesuai ketentuan dalam Permendagri No 71 Tahun 2016 yang telah diubah dengan Permendagri No 21 Tahun 2020. Dengan begitu penyesuaian/kenaikan tarif air minum untuk semua kelompok Rumah Tangga selama 3 tahun kedepan yaitu 2023, 2024, 2025 masih terjangkau oleh masyarakat, atau tidak lebih dari 4% UMK Tahun 2022 sebesar Rp76.271.
‘’Jika tarif air minum tidak disesuaikan selama lebih dari lima tahun, maka akan timbul beberapa kerugian. Peluang masyarakat untuk memperoleh akses air bersih terutama di daerah yang belum dilalui jaringan pipa menjadi rendah karena Perumda belum dapat melakukan pengembangan jaringan dan keterbatasan keuangan perusahaan.’’imbuhnya.
Menurutnya Zien, cakupan pelayanan akan cenderung statis sehingga berdampak negatif pada kontribusi terhadap PAD dan target SDG’s sulit dicapai. Tak hanya itu, Perumda akan mengalami kesulitan investasi pengembangan layanan karena operasional yang terganggu akibat pendapatan lebih kecil dari biaya yang dapat berdampak pada turunnya kinerja perusahaan.
“Dengan adanya kenaikan tarif ini, diharapkan Perumda Air Minum Tirta Bumi Sentosa dapat mengembangkan cakupan pelayanan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan. Sesuai kredo kami yaitu “Maju dan Lebih Baik, Maju Usahanya, Lebih Baik Pelayanannya.” pungkasnya. (K24/*)